Sumber: Peraturan Menteri
Sosial Republik Indonsia No : 83 /HUK / 2005
Ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 27 Juli 2005
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
(1)
Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah
pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan
tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di
wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak
dibidang usaha kesejahteraan sosial.
(2)
Anggota Karang Taruna adalah setiap generasi
muda dari usia 11 tahun sampai dengan 45 tahun yang berada didesa/kelurahan
atau komunitas adat sederajat.
(3)
Komunitas Adat Sederajat adalah warga masyarakat
yang tinggal dan hidup bersama di daerah yang dibatasi oleh wilayah adat dan
kedudukannya sederajat dengan desa/kelurahan.
(4)
Majelis Pertimbangan Karang Taruna ( MPKT )
adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain
yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki
hubungan struktural dengan Kepengurusan Karang Tarunanya.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Setiap Karang Taruna berdasarkan Pancasila.
(2)
Tujuan Karang Taruna adalah :
a.
Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan
kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam
mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
b.
Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan
generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta
berpengetahuan.
c.
Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda
dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
d.
Termotivasinya setiap generasi muda warga
Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan
dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e.
Terjalinnya kerjasama antara generasi muda
warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi
masyarakat.
f.
Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin
meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat
yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang
mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g.
Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial
generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas dat sederajat yang dilaksanakan
secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang
Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
(1)
Setiap Karang Taruna berkedudukan di
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat didalam wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Setiap Karang Taruna mempunyai tugas poko
secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk
menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi
generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan
potensi generasi muda di lingkungannya
(3)
Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
a.
Penyelenggara Usaha Kesjahteraan Sosial.
b.
Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bagi
Masyrakat.
c.
Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama
generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta
berkesinambungan.
d.
Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa
kewirausahaan bagi generasi muda dilingkungannya.
e.
Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan
kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f.
Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan,
jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan
dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g.
Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat
mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif,
ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala
sumber dan potensi kesejahteraan sosial dilingkungannya secara swadaya.
h.
Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan
advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i.
Penguatan sistem jarngan komunikasi, kerjasama,
informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
j.
Penyelenggara usaha-usaha pencegahan
permasalahan sosial yang aktual.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
(1)
Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel
pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan atau
komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai 45 tahun, selanjutnya
disebut sebagai warga Karang Taruna.
(2)
Setiap generasi muda dalam kedudukannya sebagai
warga Karang Taruna mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal
keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial,
pendirian politik dan agama.
BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 5
(1)
Keanggotaan Karang Taruna diatur berdasarkan aspirasi
warga Karang Taruna yang bersangkutan di desa/kelurahan atau komunitas adat
sederajat setemapat.
(2)
Untuk memantapkan komunitas, kerjasama,
pertukaran informasi dan kolaborasi antar Karang taruna, dapat dibentuk wadah
di lingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional sebagai sarana
organisasi Karang Taruna yang pemantapannya melalui para pengurus disetiap
lingkup masing-masing.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 6
(1)
Pengurus Karang Taruna dipilih secara
musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi
syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Dapat membaca dan menulis.
d. Memiliki pengalaman serta aktif dalam
kegiatan Karang Taruna.
e. Memiliki pengetahuan dan ketrampilan
berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang sosial.
f. Sebagai warga penduduk setempat dan
bertempat tinggal tetap.
g. Berumur 17 tahun sampai dengan 45 tahun.
(2)
Susunan Pengurus Karang Taruna dapat dibentuk
sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Kepengurusan Karang Taruna sesuai dengan
keorganisasiannya diatur sebagi berikut :
a.
Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau
Komunitas Adat Sederajat yang terpilih dan disahkan dalam Temu Karya di
wilayahnya adalah sebagi pelaksana organisasi dalam wilayah yang bersangkutan
dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah atau Kepala/Ketua Komunitas Adat
Sederajat setempat.
b.
Pengurus dilingkup Kecamatan yang disahkan
dalam Temu Karya Kecamatan adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi,
kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah
Kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat.
c.
Pengurus dilingkup Kabupaten/Kota yang disahkan
dalam Temu Karya Kabupaten/Kota adalah sebagai pengembangan jaringan
komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karng Taruna dalam
lingkup/wilayah Kabupaten/Kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota setempat.
d.
Pengurus di lingkup Provinsi yang disahkan
dalam Temu Karya Provinsi adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi,
kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah
Provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat.
e.
Pengurus di lingkup Nasional yang disahkan
dalam Temu Karya Nasional adalah sebagi pengembangan jaringan komunikasi,
kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial.
(4)
Susunan pengurus disetiap lingkup Kecamatan Kabupaten/Kota,
Provinsi dan Nasional disesuaikan dengan kebutuhan dimasing-masing lingkup.
BAB VII
MEKANISME KERJA
Pasal 7
(1)
Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau
Komunitas Adat Sederajat melaksanakan fungsi-funfsi operasional dibidang kesejahteraan
sosial sebagi tugas poko Karang Taruna dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) serta program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama
Pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan Peraturan Prundang-undangan yang
berlaku.
(2)
Pengurus disetiap lingkup yang ditetapkan
sebagai pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar
Karang Taruna mulai dari pengurus dilingkup Kecamatan sampai dengan Nasional
melaksanakan fungsi sebagi berikut :
a.
Pengelola sistem informasi dan komunikasi;
b.
Pemberdaya, mengembangkan dan memperkuat sistem
jaringan kerjasama (networking) antar Karang Taruna serta dengan pihak lain
yang terkait;
c.
Penyelenggara mekanisme pengambilan keputusan
organisasi, pendampingan, dan advokasi;
d.
konsolidasi dan sosialisasi dalam rangka
memelihara solidaritas, konsistensi dan citra organisasi.
(3)
Mekanisme hubungan komunikasi, informasi,
kerjasma dan kolaborasi antar Karang taruna dengan wadah pengurus dilingkup
Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional adalah bersifat koordinatif,
konsultatif dan kolaboratif secara fungsional serta bukan operasional.
(4)
Untuk mendayagunakan pranata jaringan
komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi anatar Karang Taruna yang lebih
berdayaguna dan berhasilguna, maka diadakan Forum pertemuan Karang Taruna yang
diatur sebagai berikut :
a.
Bentuk-bentuk Forum terdiri dari :
1)
Temu Karya;
2)
Rapat Kerja;
3)
Rapat Pimpinan;
4)
Rapat Pengurus Pleno;
5)
Rapat Konsultasi;
6)
Rapat Pengurus Harian.
b.
Mekanisme Forum pertemuan tersebut diatur lebih
lanjut dalam Pedoman pelaksanaan Karang Taruna.
c.
Forum-forum pertemuan Karang Taruna sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a diatas, dinyatakan sah apabila dihadiri oleh
lebiih dari setengah jumlah peserta/pengurus dari lingkup yang bersangkutan.
d.
Pengambilan keputusan dalam setiap Forum
pertemuan Karang Taruna wajib dilakukan secara musyawarah dan mufakat, dan
apabila hal itu tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak.
e.
Forum Pertemuan Karang Taruna yang diadakan
secara Nasional dan Khusus dalam rangka usulan untuk bahan perubahan Pedoman
Dasar/Pedoman pelaksanaan Karang Taruna, diatur sebagai berikut :
1)
Minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
peserta/pengurus dari lingkup Provinsi diseluruh wilayah Indonesia harus hadir
ditambah unsur dari Departemen Sosial selaku Pembina Fungsional.\
2)
Usulan perubahan Pedoman Dasar/Pedoman Rumah
Tangga Karang Taruna dapat dinyatakan sah apabila didasarkan pada persetujuan
minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Provinsi peserta yang hadir dan mendapat
persetujuan dari Pembina Fungsional Pusat ( Departemen Sosial).
3)
Rekomendasi usulan guna perubahan tersebut,
diusulkan sebagi bahan untuk disahkan atau ditetapkan oleh Menteri Sosial.
(5)
Kedudukan, pemilihan dan masa bakti pengurus
sebagai berikut :
a.
Pengurus Karang Taruna berkedudukan di
desa/kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat setempat. Pengurus dilingkup
Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi berkedudukan di Ibukota masing-masing
dan pengurus dilingkup Nasional berkedudukan di Ibukota Negara.
b.
Pemilihan pengurus dilakukan secara musyawarah
dan mufakat dalam Temu Karya serta wajib memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan.
c.
Masa bakti Pengurus Karang Taruna di
Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat paling lama 3 (tiga) tahun dan
Pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional, masing-masing selama 5
(lima) tahun serta dapat dipilih kembali untuk yang kedua kalinya serta
memenuhi persyaratan yang berlaku.
BAB VIII
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN PENGURUS
Pasal 8
(1)
Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan
atau Komunitas Adat Sederajat dan Pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan
Nasional dilakukan dengan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang sesuai dengan
tingkatan lingkupnya.
(2)
Surat Keputusan Pejabat yang berwenang tersebut
pada ayat (1) diatas adalah :
a.
Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah atau
Komunitas Adat Sederajat untuk pengukuhan Pengurus Karang Taruna setempat.
b.
Surat Keputusan Camat untuk pengukuhan Pengurus
dilingkup Kecamatan setempat
c.
Surat Keputusan Bupati/ Walikota untuk
pengukuhan Pengurusu di lingkup Kabupaten/Kota setempat.
d.
Surat Keputusan Gubernur untuk pengukuhan
Pengurus di lingkup Provinsi setempat.
e.
Surat Keputusan Menteri Sosial untuk pengukuhan
Pengurus dilingkup Nasional.
(3)
Pelantikan Pengurus Karang Taruna
Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat dan Pengurus dilingkup Kecamatan
samapai dengan Nasional dilakukan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan
tingkatan lingkupnya masing-masing.
BAB IX
PEMBINA
Pasal 9
(1)
Karang Taruna sebagai Organisasi Sosial
Generasi Muda diesluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki
Pembina Utama, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis.
(2)
Pembina Utama sebagimana dimaksud pada ayat (1)
adalah Presiden Republik Indonesia.
(3)
Pembina Umum, Pembina Fungsional dan Pembina
Teknis sebagimana dimaksud pada ayat (1) , di Pusat dan di daerah adalah :
a.
Pembina di Pusat terdiri :
1)
Menteri dalam Negeri Selaku Pembina Umum
2)
Menteri Sosial selaku Pembina Fungsional
3)
Pimpinan Departemen/Kementerian Negara/Lembaga
atau Badan Negara yang terkait sebagai Pembina Teknis Karang Taruna.
b.
Pembina di Daerah terdiri dari :
1)
Pembina Umum
a)
Gubernur untuk Provinsi
b)
Bupati/Walikota untuk Kabupaten/Kota
c)
Camat untuk Kecamatan
d)
Kepala Desa/Lurah atau Komunitas Adat Sederajat
untuk Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat
2)
Pembina Fungsional :
a)
Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi
b)
Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota
c)
Kepala Seksi/Unit yang tugasnya berkaitan
langsung dengan bidang kesejahteraan sosial di Kecamatan dan/atau di
Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat.
3)
Pembina Teknis.
a)
Pimpinan Instansi/Lembaga/Badan Daerah Provinsi
yang terkait
b)
Pimpinan Instansi/Jawatan/Lembaga atau Badan
daerah Kabupaten/Kota yang terkait.
c)
Pimpinan Unit Kecamatan, Desa/Kelurahan atau
Komunitas Adat Sederajat yang terkait dengan Penyediaan dukungan bagi
peningkatan Fungsi Karang Taruna di wilayah setempat.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari :
a.
Iuran Warga Karang Taruna
b.
Usaha sendiri yang diperoleh secara syah
c.
Bantuan Masyarakat yang tidak mengikat
d.
Bantuan/Subsidi dari Pemerintah
e.
Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XI
MAJELIS PERTIMBANGAN DAN UNIT TEKNSI KARANG TARUNA
Pasal 11
(1)
Setiap Karang Taruna dapat membentuk Majelis Pertimbangan
Karang taruna ( MPKT ) pada forum tertinggi ( Temu Karya ) di masing-masing
wilayahnya yang kemudian dikukuhkan oleh forum tersebut.
(2)
Majelis Pertimbangan Karang Taruna dipimpin
oleh seorang Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris dan beberapa orang
Wakil Sekretaris ( sesuai kebutuhan) merangkap anggota, dan para anggota yang
jumlahnya ditentukan sesuai dengan jumlah mantan aktivis Karang Taruna di
wilayahnya masing-masing ditambah beberapa tokoh yang dianggap layak, apabila
memungkinkan.
Pasal 12
(1)
Karang Taruna dapat membentuk Unit Teknis
sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program-programnya;
(2)
Unit Teknis dimaksudkan merupakan bagian yang
tidak terpisahklan dari kelembagaan Karang Taruna dan pembentukannya harus
melalui meakanisme pengambilan keputusan dalam forum yang representatif dan
sesuai kapasitasnya untuk itu;
(3)
Unit Teknis disahklan dan dilantik oleh Karang
Taruna yang membentuknya dan harus berkoordinasi serta mempertanggungjawabkan
kinerjanya kepada Karang Taruna yang membentuknya.
BAB XII
IDENTITAS
Pasal 13
(1)
Karang Taruna dapat memiliki identitas lambang
bendera, panji, yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor
65/HUK/KEP/XI/1982 dan lagu mars serta hymne.
(2)
Identitas yang telah ditetapkan dan/atau
digunakan tersebut menjadi identitas resmai Karang Taruna dan hanya dapat
dirubah dengan Keputusan Menteri Sosial.
(3)
Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna
diatur lebih lanjut dalam Pedoman pelaksanaan Karang Taruna.
BAB XIII
KETENTUAN LAIN
Pasal 14
Sesuai dengan kebutuhan, setiap Karang Taruna dapat menyusun dan/atau menyesuaikan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan Pedoman Dasar Karang Taruna ini.
BAB XIV
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 15
(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini,
akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayan Sosial.
(2)
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka
keputusan Menteri Sosial RI Nomor 11/HUK/ 1988 tentang Pedoman Dasar Karang
Taruna, dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3)
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan
dibetulkan sebagaimana mestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar